Jumat, 18 Mei 2012

Wawasan Nasional Indonesia

          Wawasan Nasional Indonesia
  
 Wawasan nasional Indonesia ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan Wawasan Nasional, yaitu :
1.    Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan UU tersebut harus sesuai dengan hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.    Pelaksanaan kehidupan bermasyrakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.    Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.    Memperkuat komitmen politik terhadap partai dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
a.    Kehidupan Ekonomi
1.    Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.    Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.    Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
b.    Kehidupan Sosial
    Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi alam kehidupan sosial.  Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan social, yaitu :
1.    Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyrakat yang berbeda, dari segi budaya, status social, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.    Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
    Kehidupan pertahanan dan keamanan. Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.    Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.    Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.    Membangun TNI yang professional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. Kata Indonesia sebenarnya terlahir belum begitu lama, yaitu beberapa waktu sebelum diproklamirkan kemerdekaan tahun 1945. Kata Indonesia didedikasikan untuk bangsa ini agar menjadi pusatnya kebudayaan Asia. Para pencetus nama tersebut antara lain adalah presiden pertama negara kita yaitu Ir. Soekarno.

    Kekuasaan Bangsa Indonesia
    Dalam sejarah bangsa Indonesia, dibumi Nusantara telah tumbuh dan berkembang kerajaan-kerajaan, dari kerajaan Kutai di Kalimantan Timur pada abad ke-4 SM sampai kerajaan Mataram pada abad ke-18 M. kerajaan-kerajaan yang ada selama kurung waktu tersebut berdaulat sendiri bagaikan sebuah Negara.
    Pada abad ke-14 penjajah mulai masuk menguasai perdagangan di Nusantara, dan berujung pada penguasaan wilayah (territorial) atau sebagai penjajah. Kehadiran Belanda dan Inggris, Portugal dan Jepang membuat sejarah kelam bangsa Indonesia di alam penjajahan. Perjuangan mengusir penjajah tidak pernah berhasil karena tidak adanya “persatuan dan kesatuan” di antara kerajaan yang ada di nusantara. Perjuangan mengusir penjajah itu dilakukan sendiri-sendiri. Kemajemukan suku bangsa yang ada dan lokasi atau kedudukan kerajaan yang “terpisah” oleh laut selat mempermudah untuk dipecah atau di adu domba.
    Baru pada tahun 1908, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo, Gagasan mempersatukan bangsa Indonesia dimunculkan, melalui bidang-bidang pendidikan dan pengajaran itu berkembang ke bidang-bidang lainnya. Tonggak sejarah bangsa Indonesia “SUMPAH PEMUDA” yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 mencatat hal itu. Bertanah dan air tidak dipisahkan melainkan satu kesatuan, konsep laut atau selat yang memisahkan pulau-pulau dengan sendirinya diganti dengan perairan yang “menghubungkan” pulau-pulau yang ada menjadi satu kesatuan. Disini perairan merupakan suatu bagian yang interal dari ribuan pulau yang ada di Nusantara. Tanah air Indonesia merupakan tempat dilahirkan, tempat menyambung kehidupan dan tempat mengakhiri kehidupan.

   Geopolitik Indonesia
    Geopolitik Indonesia dikembangkan sesuai dengan Pancasila, sehingga tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Geopolitik dan geostrategi bagi bangsa Indonesia hanya merupakan pembenaran dari kepentingan dan cita-cita nasional. Agar berhasil guna, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan-kemampuan static maupun dinamik di bidang kesejahteraan dan keamanan.
    Jika dikaji lebih jauh, posisi silang negara Indonesia itu tidak hanya mengenai segi fisik-geografisnya saja, melainkan mengenai aspek-aspek kehidupan sosial, yaitu :
a.    Demografi (kependudukan) antara daerah yang berpenduduk padat diutara dan daerah yang berpenduduk jarang di selatan.
b.    Ideologi antara komunisme di utara dan liberalism di selatan.
c.    Politik antara demokrasi rakyat di utara (Asia Daratan bagian utara) dan demokrasi parlementer di selatan.
d.    Ekonomi antara system ekonomi terpusat di utara dan system ekonomi liberal di selatan.
e.    Sosial antara komunisme atau sosialisme (komune) di utara dan individualisme di selatan.
f.    Budaya antara kebudayaan timur di utara (Budha/Kong Hu Chu) dan kebudayaan barat di selatan.
g.    Hamkan antara sistem pertahanan kontintual (kekuatan di darat) di utara dan system pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
 
  Dasar  Pemikiran Wawasan Nasional
    Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia. Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.    Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
2.    Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan. Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tingkah laku negara. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zeen Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
    Ras suku bangsa yang ada di dalamnya harus dipandang sebagai suatu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Sesuai dengan prinsip-prinsip kebangsaan yang kita anut. Setiap kelompok ras atau suatu bangsa mempunyai peluang yang sama dalam pembangunan bangsa, karena semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Kebudayaan dari kelompok ras maupun suku bangsa yang ada dan tumbuh serta berkembang di dalam wilayah nusantara merupakan “kekayaan” bangsa tidak harus lenyap atau hilang. Tetapi harus dilestarikan dan dikembangkan menjadi kebudayaan nasional secara selektif. Di sinilah revalansi makna piteka “Bhineka Tunggal Ika”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar